Jumat, 24 Juni 2011

BAB VIII KAWIN HAMIL

Pasal 53
(1)   Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2)  Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3)   Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 54

(1)   Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga tidak boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2)  Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar